Landasan filosofis merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan. Ini membahas tentang seperti apa pendidikan itu, mengapa pendidikan diperlukan, dan apa yang seharusnya menjadi tujuan pendidikan. Hal-hal mendasar tersebut sifatnya konseptual dan menyeluruh. Pendidikan tidak terlepas dengan kehidupan dan interaksi sosial.

Landasan Yuridis Landasan yuridis penyelenggaraan mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, meliputi: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 27 ayat 3, Pasal 30 ayat 1, dan Pasal 31 ayat 1, 3, dan 5. Pasal 27 ayat 3 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pancasila merupakan mazhab filsafat tersendiri yang dijadikan landasan pendidikan, bagi bangsa Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 2, yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Manusia adalah ciptaan Tuhan, bersifat mono-dualisme dan monopluralisme. 1. Peraturan Perundang-undangn nomor 23 Tahun 2013. Landasan yuridis pengembangan kurikulum sesuai dengan Peraturan Pemerintatah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentag Standar Nasional pendidikan (SNP) sebagai berikut: Pasal 2 Ayat 1. Lingkup standar nasional pendidikan meliputi standar isi, standar proses, standar kompotensi lulusan
landasan r eligius pendidikan, dan landasan yuridis . pendidikan. Landasan preskr iptif pendidikan . disebut juga landasan ideal pendidikan (Syaripudin, 2008). 14.

c. Landasan Yuridis Dalam SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Misi Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jenis landasan pendidikan dapat diidentifikasi dan dikelompokan menjadi : 1) landasan religious pendidikan, 2) landasan filosofis pendidikan, 3) landasan ilmiah pendidikan, dan 4) landasan hukum/yuridis pendidikan. Landasan Religius Pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari ajaran agama yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan. Landasan yuridis kebijakan nasional tentang pendidikan berbasis keunggulan lokal (PBKL), diantaranya: (a) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 BAB III pasal 14 ayat 1, bahwa “Untuk SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal”, Pancasila memberi landasan bagi bangsa indonesia dalam mengantisipasi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. · Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna ebagai berikut : 1. Panca sila sebagai dasar negara adalah fondasi bagi pembentukan negara- bangsa ; 2. cM7tC6s.
  • j8ve80ixak.pages.dev/830
  • j8ve80ixak.pages.dev/401
  • j8ve80ixak.pages.dev/430
  • j8ve80ixak.pages.dev/201
  • j8ve80ixak.pages.dev/289
  • j8ve80ixak.pages.dev/218
  • j8ve80ixak.pages.dev/873
  • j8ve80ixak.pages.dev/810
  • j8ve80ixak.pages.dev/700
  • j8ve80ixak.pages.dev/314
  • j8ve80ixak.pages.dev/561
  • j8ve80ixak.pages.dev/118
  • j8ve80ixak.pages.dev/716
  • j8ve80ixak.pages.dev/635
  • j8ve80ixak.pages.dev/692
  • pertanyaan landasan yuridis pendidikan